Sukoharjo, September 2024. Penyalahgunaan NAPZA atau narkoba adalah salah satu hal paling meresahkan di Indonesia. Pasalnya, narkoba ini sangat berpotensi merusak generasi muda bangsa. NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah lain kepanjangan dari NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya.
Ketika seseorang kecanduan atau ketergantungan, dan mulai berhenti mengomsumsi zat ini, maka akan timbul reaksi tertentu seperti rasa sakit yang luar biasanya. Sensasi ini kemudian membuat orang tidak dapat berhenti menggunakan zat-zat tersebut. Alasan mengapa kecanduan adalah kondisi yang sulit diatasi adalah karena dapat mengubah otak seseorang.
Salah satu langkah terbaik penanggulangan penyalahgunaan NAPZA pada dasarnya adalah pada pencegahannya. Oleh karena itu pada tahun 2024 ini Pemerintah Desa Sukoharjo menganggarkan untuk pencegahan Penyalahgunaan NAPZA atau narkoba, dengan program Desa Bersinar.
Bekerja sama dengan pihak Kepolisian, langkah awal adalah dengan pembelian buku Bahaya NAPZA. Buku ini yang nanti akan di bagikan dan di sosialisasikan kepada warga khususnya generasi muda di desa Sukoharjo.