Artikel
Musrenbang RKP TA 2025
Sukoharjo, Oktober 2024. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Dan pada hari Senin, 30 September 2024 pukul 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Sukoharjo telah dilaksanakan musyawarah desa untuk pembahasan RKP Desa tahun anggaran 2025.
Adapun tujuan dari MusrenbangDes RKP Desa adalah menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Provinsi.
Dalam pelaksanaan musrenbangdes tersebut hadir Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, Sekcam Rembang, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ketua RT dan RW, lembaga desa, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.
Dalam sambutannya Sekcam Rembang Bapak Bambang Setiyono mengatakan bahwa harus lebih mengedepankan bidang kesehatan. Karena prioritas kita adalah penanganan masalah stunting. Di harapkan para kader kesehatan lebih intens dalam memberi penyuluhan kepada masyarakat.
Dalam mempermudah penyusunan prioritas kegiatan dari 4 (empat) bidang, ada beberapa catatan yang perlu digaris bawahi
- Jenis-jenis kegiatan yang termasuk dalam Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa) tidak perlu didiskusikan.
- Khusus Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD), mengacu pada Permendesa, PDTT tentang Pengunaan DD.