Rembang ,18 Januari 2025
Sesuai dengan edaran dari surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang nomor 4002.2/0058/2025 perihal Implementasi Pelayanan Cetak dokumen Admindukcapil sampai dengan tingkat Desa / Kelurahan mulai tanggal 3 Februari 2025 Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) atau Mall Pelayanan Publik, layanan ini bisa dinikmati dengan datang ke Kantor Desa Sukoharjo saja.
Program baru dalam pelayanan adminduk ini sudah beroperasi sejak awal bulan Agustus 2024 Desa Sukoharjo sudah melayani cetak mandiri, namun untuk implementasi menyeluruh di seluruh desa di Kabupaten Rembang akan dilaksanakan serentak tanggal 3 Februari 2025. Layanan yang diberikan di antaranya yaitu Pengajuan Kartu Keluarga (KK), Biodata WNI, Surat Pindah Keluar, E-KTP,Akta Kelahiran, serta Akta Kematian. Pemohon cukup datang ke Kantor Desa Sukoharjo sekaligus membawa dokumen persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas di Kantor Desa Sukoharjo.
Setelah menerima dokumen persyaratan, petugas di Kantor Desa Sukoharjo segera mengunggah ke aplikasi online yang disediakan disdukcapil. Petugas ini sebelumnya telah mendapat bimbingan teknis dari Dispendukcapil. Setelah berhasil diunggah, sistem akan memberitahu kepada petugas di Kantor Disdukcapil. Jika persyaratan lengkap, permohonan langsung disetujui, jangka waktu persetujuan dari Capil untuk saat ini dalam waktu paling lama 3 hari setelah pengajuan.
Persetujuan dalam bentuk tanda tangan digital itu akan muncul di barcode adminduk yang diajukan pemohon. Setelah mendapat persetujuan, petugas bisa langsung mencetak di Kantor Desa Sukoharjo dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 beratnya 80 gram.
Sementara untuk pelayanan cetak KTP masih dilayani di Disdukcapil atau MPP.