Rembang, 3 Maret 2025. Pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 di Pendopo Kecamatan Rembang telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Kepala Desa se Kecamatan Rembang. Agenda yang dibahas dalam Rakor tersebut adalah pembahasan lanjutan dan sosialisasi tentang kebijakan Ketahanan Pangan yang lebih luas, mengacu pada Kepmendesa PDT No 3 tahun 2025 untuk Ketahanan Pangan. Hadir dalam Rakor tersebut Forkopincam Rembang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Rembang, Dinas Pertanian, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Paguyuban BPD serta Sekretaris Desa se Kecamatan Rembang.
Beberapa Kepala Desa menanyakan mekanisme dari ketahanan pangan ini, yang di rasa cukup menyulitkan bagi desa. Salah satunya yaitu kebijakan turun setelah desa menetapkan APBDes. Artinya desa harus mengadakan perubahan. Kemudian kebijakan Ketahanan Pangan harus melalui Bumdes, selama ini di Kecamatan Rembang hanya beberapa desa saja yang Bumdesnya berjalan. Desa-desa yang lain ibaratnya mati suri, namanya ada tapi kegiatannya tidak ada. Ini menjadi PR bagi desa-desa yang Bumdesnya tidak jalan, karena mencari orang untuk menjalankan usaha memang tidak mudah. Mereka mempunyai prinsip, lebih baik menjalankan usaha sendiri, daripada menjalakan Bumdes. Karena jika mengurusi Bumdes dan ternyata tidak berhasil, resikonya lebih besar, suara-suara orang yang “maido” tentu lebih tidak mengenakkan.
Salah seorang Kepala Desa mengusulkan, karena kebijakan ini sifatnya mendadak, bagaimana kalau Dinpermades mempunyai kebijakan untuk melaksanakan ini di tahun depan saja. Sedangkan tahun ini kita persiapan sarana dan prasarana untuk menuju ke sana. Pihak Dinpermades yang di wakili oleh Bp. Nur Said mengatakan, masih ada waktu untuk mempersiapkan. Jika kesulitan karena Bumdes, bisa membentuk Bumdesma, Kerjasama dengan beberapa desa. Jika masih kesulitan, bisa membentuk TPK khusus.